Beranda | Artikel
Aqidah Al-Wala wal Bara, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 8)
Sabtu, 10 November 2018

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 7)

Perkara yang Hukumnya Mubah atau Dianjurkan ketika Berinteraksi dengan Orang Kafir (Lanjutan)

Ke tujuh, boleh bermuamalah dengan mereka dalam urusan-urusan duniawi yang hukum asalnya mubah dalam Islam, misalnya jual beli.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan (gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau memberikan baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR. Bukhari no. 2068 dan Muslim no. 1603)

Demikian pula diperbolehkan bagi kaum muslimin untuk belajar ilmu duniawi dari orang kafir, yaitu ilmu duniawi yang memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan hukum asal ilmu tersebut adalah mubah. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi belajar kepada mereka tersebut dianjurkan atau bahkan wajib, misalnya karena satu-satunya yang bisa mengajari adalah mereka. Hal ini sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bagi tawanan Perang Badar yang tidak bisa membayar tebusan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan bagi mereka untuk mengajarkan baca tulis kepada anak-anak kecil dari sahabat Anshar sebagai pengganti tebusan yang seharusnya mereka bayarkan agar bisa bebas.

Adapun mempelajari ilmu agama dari orang kafir, maka tidak diperbolehkan. [1]

Ke delapan, boleh bagi seorang muslim (laki-laki) untuk menikah dengan wanita kafir ahli kitab (yaitu, wanita Yahudi dan Nasrani), dengan syarat: (1) mereka adalah wanita yang menjaga kehormatan (bukan wanita pezina atau wanita yang mudah dijamah); dan (2) jika yakin merasa aman dari madharat yang berkaitan dengan agama si laki-laki sendiri, dengan harta, dan agama anak-anaknya kelak. Dan perlu dicatat, bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan di rumah perempuan oleh wali si perempuan, bukan menikah di gereja dan dinikahkan oleh pendeta.

Allah Ta’ala berfirman,

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan manikahi) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 5)

Meskipun demikian, yang lebih utama adalah tidak menikahi wanita ahli kitab, karena inilah yang lebih selamat untuk agama si laki-laki (apalagi jika si laki-laki orang awam) dan lebih selamat untuk anak-anaknya kelak, supaya anak-anaknya tidak bingung dalam memilih agama. Oleh karena itu, sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mencela Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan ahli kitab dan memerintahkannya untuk menceraikannya, yaitu dengan perintah anjuran, bukan perintah wajib.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Berhias dengan Akhlak Mulia

Adapun orang kafir selain ahli kitab, maka tidak boleh dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ

“Janganlah kalian menikah dengan wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman.” (QS. Al-Baqarah [2]: 221)

Jika nekat melakukannya, meskipun disahkan oleh negara, maka pernikahan tersebut tidak sah alias pernikahan yang batil.

Adapun wanita muslimah, maka tidak boleh menikah dengan lelaki kafir sama sekali, baik lelaki ahli kitab atau non ahli kitab, berdasarkan ijma’ kaum muslimin.

Ke sembilan, boleh mencintai mereka sebatas cinta yang bersifat tabiat manusia. Yang dimaksud dengan cinta karena tabiat adalah rasa cinta yang muncul karena sebab-sebab yang bersifat manusiawi (naluri) dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan agama dan aqidah. Misalnya, seorang anak yang muslim mencintai orang tuanya yang masih kafir.

Akan tetapi, rasa cinta tersebut tidak boleh sampai derajat lebih mengutamakan mereka dibandingkan diri kita sendiri, karena hal itu bisa menjadi sebab untuk menganggap baik agama mereka, ridha dengan agama dan aqidah mereka, yang semua ini merupakan keafiran yang nyata. Juga tidaklah boleh mencintai mereka dengan cinta yang tulus dari hati (mahabbah qalbiyyah).

Bukti lainnya, Allah Ta’ala membolehkan bagi laki-laki yang beriman untuk menikah dengan wanita ahli kitab. Padahal, tidak mungkin kita menikahi seseorang dalam kondisi tidak mencintainya sama sekali. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bolehnya cinta yang bersifat thabi’i (tabiat atau naluri) kepada orang kafir. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mencintai pamannya, yaitu Abu Thalib. Padahal kita mengetahui bahwa status Abu Thalib adalah kafir sampai meninggal dunia. Namun, cinta beliau kepada pamannya hanyalah sebatas cinta yang bersifat thabi’i (karena beliau adalah pamannya) dan tidak sampai cinta yang bersifat syar’i atau cinta atas dasar agama. [2]

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّكَ لا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. Dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS. Al-Qashash [28]: 56)

Ke sepuluh, boleh bagi kaum muslimin untuk meminta bantuan orang kafir untuk mencegah bahaya yang akan menimpa kaum muslimin. Hal ini dengan dua syarat pokok, yaitu:

Syarat pertama, betul-betul dalam kondisi terdesak membutuhkan bantuan tersebut.

Syarat ke dua, aman dari makar dan tipu daya mereka, dalam bentuk bantuan tetap berada di bawah pengawasan dan kontrol kaum muslimin, sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi kaum muslimin itu sendiri.

Baca Juga: Petunjuk Nabi dalam Menyikapi Penguasa Muslim yang Dzalim

Contoh nyata, permintaan bantuan pemerintah Arab Saudi kepada Amerika Serikat untuk membantu mencegah invasi Saddam Husein ketika sudah sampai di perbatasan Kuwait. Permintaan bantuan ini diperbolehkan. Kalaulah termasuk dalam permintaan bantuan yang terlarang, maka bukan termasuk dalam pembatal iman, karena motivasinya bukan karena agama, akan tetapi motivasi duniawi (menjaga negara). Hal ini tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang ekstrim dalam masalah ini yang mengkafirkan pemerintah Arab Saudi karena permintaan bantuan ini.

Ke sebelas, boleh bagi seorang muslim untuk berobat kepada dokter yang kafir yang terpercaya (dokter yang profesional).

Ke dua belas, boleh memberikan zakat kepada orang kafir yang ingin diambil hatinya (muallafati qulubuhum), yaitu orang kafir yang hampir masuk Islam sehingga perlu diambil hatinya dengan diberi zakat. Atau memberikan zakat kepada orang kafir yang suka mengganggu kaum muslimin, sehingga dia tidak lagi mengganggu kaum muslimin, meskipun dia tetap kafir.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah [9]: 60)

Ke tiga belas, boleh bekerja sama dengan orang kafir dalam bisnis perdagangan, dengan syarat bahwa orang muslim-lah yang mengatur, mengurusi dan mengontrol bisnis tersebut supaya tidak terjerumus dalam aktivitas perdagangan yang haram (riba dan sejenisnya). Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, dan perlu dicatat bahwa sebagian ulama memang melarangnya.

Ke empat belas, boleh menerima hadiah dari orang kafir, selama tidak mengandung unsur pelecehan kepada si muslim atau selama tidak karena loyalitas (wala’) muslim tersebut kepada orang kafir yang memberi hadiah.

Adapun jika hadiah tersebut adalah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan orang kafir tersebut, maka sebaiknya tidak diterima, lebih-lebih jika penerimaan tersebut dimaknai dukungan dan persetujuan kita terhadap perayaan keagamaan mereka.

Ke lima belas, boleh bekerja kepada orang kafir selama pekerjaan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan kepada kaum muslimin. Misalnya, bekerja sebagai karyawan di perusahaan orang kafir. Lebih bagus lagi kalau kedudukannya sejajar. Kalau mengandung unsur penghinaan dan perendahan terhadap si muslim, maka tidak diperbolehkan. Misalnya, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan yang kafir.

Ke enam belas, boleh menjenguk mereka ketika sakit. Lebih-lebih jika hal itu merupakan kesempatan untuk mendakwahinya agar masuk Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk pemuda Yahui yang pernah menjadi pelayaknnya, kemudian mendakwahinya agar masuk Islam, dan pemuda tersebut akhirnya masuk Islam (HR. Bukhari no. 5657).

Setelah menyebutkan kisah tersebut, Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Hal ini karena mengunjungi orang sakit itu memiliki pengaruh yang baik dalam jiwa si sakit, melembutkan hatinya, dan memotivasinya menuju kebaikan.” (Fiqh Tarbiyatil Abna’, hal. 108)

Baca Juga: Inilah Di Antara Tanda Keberkahan Ilmu

Sa’id bin Al-Musayyib juga meriwayatkan dari ayahnya,

لَمَّا حُضِرَ أَبُو طَالِبٍ جَاءَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ketika Abu Thalib hendak meninggal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang menjenguknya.” (HR. Bukhari no. 5657)

Ketika itu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha mendakwahi agar pamannya tersebut masuk Islam, sebagaimana kisah berikut ini.

لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Thalib, “Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah.”

Maka Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, “Apakah Engkau membenci agama ‘Abdul Muthallib?” Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama ‘Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah.’” (HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)

Jadi, mengunjungi orang kafir yang jatuh sakit itu diperbolehkan atau bahkan dianjurkan ketika kita juga bermaksud untuk mendakwahinya, baik dakwah secara langsung dengan mengajaknya masuk Islam, atau secara tidak langsung dengan niat untuk menampakkan keluhuran akhlak seorang muslim kepada non-muslim sekalipun.

Adapun jika menjenguk hanya semata-mata ingin mencari simpati, rasa cinta, dan kedekatan dengan mereka, hal ini tidak diperbolehkan. Misalnya, menjenguk karena semata-mata dia adalah sahabat dekatnya, maka ini tidak diperbolehkan karena termasuk wala’ yang terlarang. [3]

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 7 Dzulhijjah 1439/ 18 Agustus 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

[1] Silakan dilihat tulisan kami sebelumnya:

Mengapa Sangat Antipati Terhadap Pengobatan Medis Barat?

[2] Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 6: 246.

[3] Disarikan dari kitab Tahdziib Tashiil Al-‘Aqidah Al-Islamiyyah, karya Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Jibrin hafidzahullahu Ta’ala, cetakan Maktabah Makkah tahun 1425 H.

🔍 Hadits Keutamaan Shalat Berjamaah, Membaca Alquran Sampai Menangis, Hadits Tentang Hari Jumat, Artikel Muslimah Terbaru, Sallam


Artikel asli: https://muslim.or.id/43577-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-8.html